Kasus pengambilan paksa jenazah Covid 19 di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Tuban, Jawa Timur berbuntut panjang. Sebanyak tiga orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah NU (38), AA (32) dan N (53), warga setempat. Ketiganya terbukti melanggar UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Aksi yang dilakukan ketiga orang ini bermula rasa tidak percaya jika jenazah […]
![](https://johntspencer.com/wp-content/uploads/2021/01/3-orang-jadi-tersangka-ambil-paksa-jenazah-covid-19-di-tuban-memprovokasi-warga.jpg)