3 Orang Jadi Tersangka Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Tuban & Memprovokasi Warga

Kasus pengambilan paksa jenazah Covid 19 di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Tuban, Jawa Timur berbuntut panjang. Sebanyak tiga orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah NU (38), AA (32) dan N (53), warga setempat. Ketiganya terbukti melanggar UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Aksi yang dilakukan ketiga orang ini bermula rasa tidak percaya jika jenazah pasien Covid 19 itu sudah disalati pada Jumat (25/12/2020). "Mereka tidak percaya jika pasien sudah disalati oleh tim pemulasaraan, padahal sudah ditunjukkan videonya," kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (18/1/2021). Kapolres menjelaskan, karena ketidakpercayaan itulah, ketiga orang ini memprovokasi warga setempat untuk melakukan pengadangan dan pengambilan paksa jenazah covid 19 saat akan tiba di rumah duka.

Kemudian mereka memotori untuk mengambil jenazah di ambulans tersebut, lalu disalati kemudian dimakamkan. Tiga orang menggunakan linggis untuk mencongkel peti dan gunting untuk membuka kafan jenazah. "Barang bukti yang kita amankan gunting dan linggis, tersangka diancam hukuman 1 tahun penjara," ujarnya.

Mantan Kapolres Madiun ini menambahkan, berdasarkan keterangan, ketiga orang ini masih ada hubungan keluarga dengan pasien yang telah meninggal. Sebelum menetapkan tiga orang tersangka, polisi memanggil 6 orang sebagai saksi guna dimintai keterangan atas kasus tersebut. "Tiga orang yang memenuhi unsur ditetapkan tersangka, masih diperiksa penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, Kamis (24/12/2020) AR tokoh masyarakat Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo meninggal di RS Ali Mansyur di Jatirogo, pukul 18.30 WIB. Namun karena belum mempunyai tim pemulasaraan jenazah, atas persetujuan keluarga pada pukul 20.30 WIB akhirnya dikirim ke RSUD dr Koesma Tuban untuk dimandikan dan disalati sesuai Protokol Kesehatan. Keluarga korban sudah sepakat dengan Muspika, untuk pemakaman sesuai dengan protokol Covid 19.

Pada Jumat (25/12/2021), pukul 02.00 WIB jenazah selesai dilakukan pemulasaraan. Namun saat akan dimakamkan di pemakaman desa setempat pukul 03.00 WIB, puluhan warga tiba tiba mengadang iring iringan ambulan yang di kawal oleh Patwal dari Satlantas Polres Tuban. Massa lalu meminta paksa jenazah untuk diturunkan, sempat terjadi perdebatan antara Polisi dan petugas pemulasaraan dengan massa.

Karena kalah jumlah dan massa tidak bisa dicegah, akhirnya kejadian tersebut tak bisa dihindari.

Leave a Reply

Your email address will not be published.