Menurut KBBI, nikah siri yaitu pernikahan yang cuman dilihat dengan seseorang modin dan saksi tetapi tidak lewat Kantor Pekerjaan Agama.
Modin sendiri miliki pekerjaan menyelenggarakan pendataan pengurus kematian dan segala hal yang terkait dengan kematian, pendokumtasian mengenai nikah, cerai, pisah, dan akur. Maka, pernikahan itu telah syah berdasarkan agama Islam.
Akan tetapi, posisi pernikahannya tidak terdaftar oleh negara serta ke-2 mempelai akan tidak memperoleh buku nikah sah atas pernikahan itu.
Nikah siri adalah perkawinan yang berseberangan dengan ketentuan perundang- undangan. Berdasar Pasal 2 PP No. 9 Tahun 1975 menjadi ketentuan terkait penerapan UU No.1 tahun 1974 disebut jika perkawinan buat pengikut Islam dilaksanakan oleh karyawan pencatat dengan tata langkah pendataan.
Di mana di dalam masalah ini nikah di bawah tangan atai nikah siri yakni pernikahan yang telah dilakukan di luar pemantauan petugas pencatat nikah dan tak terdaftar di KUA.
Faktor-faktor yang menimbulkan seorang nikah siri : Problem ekonomi, Kebolehan keuangan, Hasrat berpoligami, Menikah di bawah usia
Seperti yang baru-baru ini dikabarkan sekarang ini di antara Rizky Billar dan Lesti Kejora yang memberitahukan jika mereka sudah memberlangsungkan kawin siri.
Bagaimana kapabilitas kawin siri dalam perkawinan? Dalam soal perpisahan, imbas hukum yang muncul seandainya satu diantara pasangan menikah tinggalkan pasangannya atau kembali.
Karena itu pasangan yang lain tak punya kuasa untuk lakukan apa saja, atau di dalam perihal ini istri susah mendapati hak atas harta bersama jika suami tidak memberikannya.
Dalam soal Pembagian harta dalam nikah siri, dipicu nikah siri tidak tertera oleh negara, di mana seandainya terjadi perpisahan istri akan tidak memperoleh hak apa saja serta tidak bisa menuntut apa saja dipicu pada intinya tak punya interaksi apa saja yang syah dengan suami.
Dalam soal pewarisan, jikalau ada peninggalan yang dibiarkan oleh suami lantaran wafat, anak serta istri akan susah untuk mendapat hak dari harta peninggalan. Atau kalau orang suami profesinya selaku PNS, istri ataupun anak tak memiliki hak memperoleh bantuan apapun.
Status di anak yang lahir dari kawin siri. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Ketentuan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 perihal Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, kalau anak yang lahir dari pernikahan siri dipersamakan posisinya dengan anak luar kawin.
Jikalau nantinya si ayah meninggal, si anak tidak juga punya hak terima peninggalan apa saja dari si ayah, sebagai halnya ditata dalam Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Kombinasi Hukum Islam (KHI).
menurut Pasal 863 KUHPerdata, kalau anak hasil pernikahan siri itu dianggap oleh ayahnya (selesai lewat sekelompok proses pernyataan secara hukum), karena itu dia cuma punya hak mewariskan 1/3 sisi dari yang mestinya dia terima kalau dia adalah anak yang Oleh karena itu kawin siri bukan perkawinan yang resmi, sama sesuai pasal 2 UU perkawinan.
Satu perkawinan dipandang resmi jika perkawinan dikerjakan menurut hukum masing-masing agamanya serta kepercayaannya itu, dan setiap perkawinan dicatat menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.
A. Berikut Nikah Siri : Kriteria dan Penglihatan Hukum Positif dan Agama
NIKAH siri atau nikah di bawah tangah adalah pernikahan yang tak dicatat di Kantor Kepentingan Agama. Lalu bagaimanakah posisinya biar dianggap? Berikut tata teknik biar nikah siri dianggap, diantaranya:
1. Ke-2 calon mempelai memeluk agama islam atau siap masuk Islam.
nikah siri dapat dirasa pernikahan yang resmi kalau ke-2 mempelai penuhi rukun Islam. Oleh karena itu, ke-2 nya wajib di dalam situasi memeluk agama islam saat ingin menyelenggarakan pernikahan siri.
Kalau salah satunya pada ke-2 nya belum memeluk agama islam, pasangan itu sebaiknya siap masuk ke agama Islam buat menyelesaikan pernikahan yang dilakukan.
2. Calon mempelai wanita yang dengan status janda mesti memberikan surat pisah dan telah melintasi zaman iddah atau dapat kerjakan pernyataan lisan.
Buat mempelai wanita sendiri, ada sejumlah hal yang begitu penting buat jadi perhatian saat sebelum langsungkan pernikahan siri.
Masalahnya buat yang dengan status sebagai janda, nikah siri bakal ditetapkan resmi bila mempelai wanita dapat tunjukkan surat pisah yang diperoleh dari pengadilan agama setempat.
Tata langkah kriteria komplet yang lain penting diingat yakni saat iddah. Zaman ini jadi penting untuk dilintasi mempelai wanita saat sebelum mengadakan pernikahan siri yang sah.
3. Calon mempelai pria belum punyai empat istri
Mempelai pria cuma bisa langsungkan jasa nikah siri secara absah jikalau jumlah istri yang dipunyai awalnya tak lebih pada empat.
Terkecuali itu, sebaiknya mempelai pria memohon ijin lebih dulu pada istri awal kalinya buat menghindar soal yang tidak dikehendaki di setelah itu hari.
4. Ke-2 calon mempelai dapat perlihatkan KTP
sebelumnya ijab kabul Identitas mempelai jadi penting buat bikin pernikahan siri jadi syah secara agama.
Akan tetapi dengan identitas KTP itu, tidak bermakna nikah siri yang dilakukan jadi resmi di mata hukum. Identitas itu cuman buat ketahui selanjutnya orisinalitas document serta data diri dari ke-2 mempelai hingga tak lagi ada ketakjujuran.
5. Calon mempelai bukan mahram kedua-duanya
Salah satunya karena nikah siri jadi diharamkan yakni pernikahan antarpasangan yang punyai mahram yang sama.
Oleh karena itu, penting untuk calon mempelai buat mengecek kembali sejarah asal-usul keluarga saat sebelum menyelenggarakan pernikahan.
6. Bawa dan memamerkan mahar/serah-serahan yang dikasihkan saat ijab kabul
Ijab kabul dalam pernikahan bakal dikira resmi bila ada mahar atau serah-serahan nikah siri yang diserahkan kepada mempelai wanita.
Sebab itu, penting buat mempelai laki laki manfaat mempersiapkan mahar yang dapat dipakai jadi satu diantaranya kriteria syah pernikahan siri yang diberlangsungkan.
7. Sedang tidak dalam waktu ihram atau umrah
Tata metode persyaratan nikah siri yang lain harus disanggupi yakni tidak pada keadaan umrah dan haji. Meskipun kasus yang ini jarang-jarang ditemui tapi penting untuk dimengerti juga.
Pasalnya menikah waktu pada situasi berhaji atau umrah tidak jadi pernikahan yang resmi di mata agama.
Kalau pengin mengadakan pernikahan di tanah suci, ke-2 mempelai bisa menyelenggarakannya selesai maupun sebelumnya menetapi beribadah umrah atau haji.