Sudah sebulan lebih aktris Catherine Wilson (39) mendekam di panti rehabilitasi, karena jeratan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu. Keberadaan Catherine Wilson di panti rehab setelah pengajuan asesmennya diterima penyidik Polda Metro Jaya. Lebih dari sebulan mendekam di penjara membuat Catherine Wilson mengubah kehidupannya lebih religius.
"Di tempat rehab Catherine religius ya rajin solat, puasa, lebih tenang hatinya. Sekarang sudah lebih baik," kata kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono ketika dihubungi awak media, Senin (14/9/2020). Verna menyebut kalau wanita yang akrab disapa Keket itu tersentuh hatinya ketika ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sampai masuk kedalam penjara dan panti rehab. "Ya ikhlaslah kan mau tidak mau harus jalanin. Setelah menerima harus menjalani," ucapnya.
Selama mendekam di panti rehab, Verna menegaskan kondisi wanita kelahiran Jakarta, 25 Februari 1981 itu sangat baik. Ketenangan hati dan perubahan hidup janda seksi tersebut dikarenakan momentum dan juga dukungan dari keluarga yang sering membesuknya di panti rehab. "Setelah sebulan program detoks, Catherine sudah sering dibesuk sama keluarganya. Ya keluarganya bawa vitamin agar kesehatan Catherine tetap dijaga selama rehabilitasi," jelasnya.
Tak hanya membesuk saja, diakui Verna kalau keluarga Keket terus mendampingi mantan istri Achmad Muchlas Arofat menjalani pengobatan rehabilitasi. "Jadi ya Catherine ada sesi konsul sama psikiater, keluarganya dipanggil. Kalau misal ditempat lain saya kurang tau, tapi ditempat Catherine aturan banyak dan ketat," ungkapnya. Lebih lanjut, Verna Wahono meminta publik mendoakan Catherine Wilson agar mampu menjalani proses rehabilitasinya di panti rehab.
"Doakan saja semoga cepat selesai," ujar Verna Wahono. Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone. Dalam kasusnya, Catherine Wilson diganjar dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).