PT KAI Wajibkan Penumpang KA Jarak Jauh dari & menuju DKI Jakarta Buat Isi CLM

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengubah syarat naik KA Jarak Jauh untuk penumpang dari dan ke DKI Jakarta. Jika sebelumnya semua penumpang harus memiliki SIKM, kini syarat tersebut ditiadakan. Sebagai gantinya, PT KAI wajibkan semua penumpang KA Jarak Jauh relasi dari dan ke DKI Jakarta mengisi Corona Likelihood Metric (CLM).

Diketahui, syarat izin keluar masuk (SIKM) tersebut sudah ditiadakan sejak Selasa (14/7/2020). Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan, formulir Corona Likelihood Metric (CLM) bisa didapatkan pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Di mana masyarakat penumpang KA diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM.

Selain itu, dikatakan Ixfan Hendriwintoko, masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid 19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza ( influenza like illness ) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test, serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi. "Kami berharap, dengan adanya perubahan syarat tersebut dapat meningkatkan minat masyarakat untuk kembali naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Ixfan Hendriwintoko dalam rilisnya, Kamis (16/7/2020). Secara umum, dijelaskan Ixfan Hendriwintoko, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, memakai face sheild yang telah disediakan PT KAI selama perjalanan, dan rutin mencuci tangan.

Namun untuk penumpang dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi. "Protokol Kesehatan itu harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan. Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan," ucap Ixfan. Sementara dari pantauan data dari Rail Tiket Sistym (RTS), ungkap Ixfan, sampai dengan tanggal 14 Juli 2020 Volume penumpang yang berangkat dan datang dari atau ke wilayah Daop 7 Madiun sebanyak 42.357 orang.

Di mana sebanyak 21.721 penumpang yang naik atau berangkat, dan sebanyak 20.636 penumpang yang turun atau datang. "PT KAI akan terus menambah jumlah perjalanan kereta api secara berkala, sebagai komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api," tutur Ixfan Hendriwintoko.

Leave a Reply

Your email address will not be published.