Enam saksi berhalangan hadir memenuhi panggilan sebagai saksi di persidangan kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD P Tahun Anggaran 2012 dan tindak pidana pencucian uang. Mereka yaitu, Irwansyah, Rebecca Soejatie, Jennifer Dunn, Cathrine Wilson, Reny Yuliana, dan Yessica Devis. Semula, pada Senin (9/3/2020) ini, mereka dijadwalkan akan memberikan keterangan untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, bos PT Bali Pasific Pragama (BPP). Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Nugraha mengungkapkan artis Jennifer Dunn berhalangan hadir karena sedang menderita sakit. Menurut dia Jennifer Dunn sudah menyampaikan surat keterangan sakit.
"Atas nama Jennifer Dunn katanya sakit," kata Budi, ditemui setelah persidangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/3/2020). Sedangkan, untuk kelima saksi lainnya, yaitu Irwansyah, Rebecca Soejatie, Cathrine Wilson, Reny Yuliana, dan Yessica Devis, berhalangan hadir, tetapi tidak memberikan keterangan. "Tidak ada (keterangan, red)" ujarnya.
Nantinya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan keenam saksi itu di persidangan mendatang. Dia mengungkapkan materi pemeriksaan terkait pemberian sejumlah kendaraan dari Wawan. "Makanya akan dipanggil lagi Kamis ini. Kami akan lihat apa Kamis ini atau bukan. Masih sama penerimaan sejumlah kendaraan," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar. JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019). Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.
Dakwaan pertama, yaitu periode 2010 2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing. Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005 2010. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 100.731.456.119.