Ernest Prakasa Soroti 3 Poin Penting dalam UU Cipta Kerja Sebut Banyak yang Belum Aware

Komika sekaligus sutradara film, Ernest Prakasa menyoroti beberapa haldalam Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Dalam pernyataannya, Ernest menyoroti tiga poin yang dianggapnya penting dalam UU Cipta Kerja. Mulai dari soal karyawan kontrak, outsourcing, hingga pesangon.

Dalam setiap point nya, Ernest ingin membuat masyarakat, khususnya untuk para followers nya lebih peduli soal UU Cipta Kerja. Ernest juga memberikan beberapa perbandingan terkait point point dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan dengan UU Ketenagakerjaan. Berikut tiga poin penting yang dibahas oleh Ernest Prakasa melalui Instagram pribadinya, @ernestprakasa pada Jumat (9/10/2020).

Pada poin pertama, Ernest memberikan penjelasan soal Karyawan Kontrak. Ernest menyebut ada perbedaan peraturan terkait karyawan kontrak pada UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja yang baru disahkan pada Senin (5/10/2020), lalu. "Karyawan kontrak sebelumnya di Undang Undang Ketenagakerjaan itu ada peraturannya temen temen, ada periodenya, karyawan kontrak itu maksimal dua plus satu, jadi dua tahun ditambah satu tahun, jadi kalau udah tiga tahun itu udah ngak bisa lagi karyawan kontrak dia harus diangkat jadi karyawan tetap," terang Ernest

Bagi Ernest, masa depan karyawan akan lebih terjamin jika menerapkan peraturan soal karyawan kontrak, seperti yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Suami dari Meira Anastasia itu juga menyebut, jika karyawan tetap tentu akan mendapatkan fasilitas yang lebih dan jenjang karier yang baik. Ernest menyebut jika outsourcing merupakan 'hantu' yang menakutkan bagi tenaga kerja.

"Dulu Outsourcing itu ada peraturannya, syarat syarat, tipe tipe pekerjaan yang bisa di outsourcing kan," tandas Ernest. Ernest juga menyebut, bahwa peraturan soal outsourcing tersebut sudah tidak dicantumkan dalam UU Cipta Kerja saat ini. Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, menurut Ernest, perusahaan akan memiliki peluang luas untuk melakukan outsourcing.

Ernest menambahkan outsourcing tentunya akan lebih menguntungkan perusahaan dan merugikan para pekerja di Indonesia. Lebih lanjut, Ernest juga menyebut jika pemerintah harus lebih melindungi tenaga kerja bukan pengusaha. Hal tersebut lantaran banyak orang butuh makan, butuh uang, dan butuh kerja, sementara pencari kerja posisinya lebih lemah dari pemberi kerja.

Selain dua poin tersebut, Ernest juga menyoroti soal pesangon. Ernest menanggapi soal adanya perubahan peraturan soal pesangon dalam UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. Bagi Ernest, peraturan soal pesangon dalam UU Cipta Kerja tidak membela rakyat, kaum buruh, dan para pekerja.

Lebih lanjut, menurut Ernest, UU Cipta Kerja point pesangon ini lebih menguntungkan para pengusaha atau pemberi kerja. "Di Undang Undang Ketenagakerjaan, pesangon ini diatur point minimalmnya, jadi ada batas minimal, Di Undang Undang yang baru minimal itu dihapuskan, tidak ada minimal yang ada hanya maksimal, bagaimana gua bisa percaya jika undang undang ini membela rakyat, membela buruh, membela tenaga kerja, kalau point yang jelas jelas tadinya membela rakyat yang ingin mempertahankan pesangon minimum, diganti jadi pesangon maksmimum yang menguntungkan pengusaha," tandasnya.

Selain itu, Ernest juga memberikan pesan kepada para warganet terkait UU Cipta Kerja. "Gue tahu Undang Undang ngak sepenuhnya jelek, pasti ada yang bagus," Yang kita perlukan itu bukan 'Tidak Sepenuhnya Buruk' atau 'Tidak Sepenuhnya Baik', tapi 'Sepenuhnya Baik', itu yang layak kita dapatkan sebagai warna negara Indonsia," tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.