Polisi mengungkapkan mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet, sudah mengonsumsi narkotika sejak lama. Darimana ia mendapatkan barang haram? Dari teman sesama artis atau bukan? Hal tersebut disampaikan setelah penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan kepada Iyut Bing Slamet, selama dua hari usai penangkapan. "Menurut pengakuannya, RF alias IBS ini mengaku konsumsi narkotika sejak tahun 2004," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono dalam giat rillis penangkapan Iyut Bing Slamet di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).
Akan tetapi, selama 16 tahun menjadi pengguna narkoba, Budi menyebutkan kalau wanita berusia 52 tahun itu bukan lah pengguna aktif. "Dia (Iyut) putus sambung konsumsinya, karena kondisi keuangan lainnya," ucapnya. Tentu ada alasan mengapa adik dari Adi Bing Slamet itu menjadi pengguna narkoba putus sambung sejak tahun 2004 itu atau selama 16 tahun lamanya.
"Alasannya katanya IBS ini setiap ada uang dia beli (narkoba). Jadi ketika ada uang dan ada yang jual, dia baru beli," jelasnya. Atas perbuatannya, Budi Sartono menjerat Iyut Bing Slamet dengan pasal pengguna, yakni pasal 127 ayat 2 UU Narkotika. "Ancaman hukumannya empat tahun penjara," ujar Budi Sartono.
Polisi juga seilah menutup kemungkinan Iyut Bing Slamet bernasib sama seperti Millen Cyrus yang menjalani rehabilitasi di Lido. Budi mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk adik dari Uci dan Adi Bing Slamet itu direhabilitasi. "Pastinya nanti akan kita update lagi soal assesmen rehab ini lagi disusun," ucapnya. Kedepan polisi akan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, guna melakukan assesmen rehabilitasi Iyut.
"Intinya kalau rehabilitasi, kita melihat hasil assesmen rehabilitasi dari BNNK," ungkapnya. Lebih lanjut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman kasus Iyut Bing Slamet. "Tujuannya kami incar penjual narkobanya," tegas Budi Sartono.
Polisi yang melakukan pemeriksaan sementara terhadap Iyut juga sudah mengetahui penjual sabu itu. Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, Iyut membeli sabu seberat 0,7 gram dari seseorang yang juga merupakan warga Johar Baru, Jakarta Pusat. "Keterangannya (Iyut) beli (Sabu) dari seseorang di Johar Baru," ujar Budi di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).
Menurut Budi, jajarannya telah melakukan pengejaran terhadap seseorang yang disebutkan oleh Iyut ke Johar Baru, Jakarta Pusat. Namun saat anggota tiba di sana, orang itu telah melarikan diri. Hingga kini polisi masih melakukan pengejaran. "Anggota sudah ke sana dan pasti di sana orang itu sudah hilang. Tapi tetap akan kita kejar terus," katanya. Budi memastikan, sesorang yang menjual sabu terhadap Iyut bukan dari kalangan artis, melainkan mayarakat umum.
"Bukan (artis), orang biasa aja di sekitar Johar Baru. Dia (Iyut) beli di sekitar sana. Ada namanya tapi kita tidak bisa sebutkan di sini," kata Budi. Diberitakan sebelumnya, Iyut Bing Slamet ditangkap polisi atas kasus narkoba untuk kedua kalinya di kediamannya, di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB. Dalam penangkapan yang kedua, Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu habis pakai dan dua alat hisap yang terbuat dari botol air mineral.
Atas perbuatannya, Iyut Bing Slamet dijerat dengan pasal pengguna, yakni Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. Sebelumnya, Iyut Bing Slamet pernah terganjal kasus narkoba pada tahun 2011. Iyut ditangkap disebuah kamar Hotel Panthouse, Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (8/3/2011) pukul 22.00 WIB.
Ketika ditangkap, polisi menemukan Iyut dalam keadaan tidak sadar karena baru saja mengonsumsi narkoba. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo/Kompas/com)