Pimpinan DPR Sarankan Pembukaan Sekolah di Zona Hijau Ditunda

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai persiapan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membuka sekolah di zona hijau belum maksimal. Menurutnya saat ini masih berisiko tinggi untuk kembali membuka kegiatan belajar mengajar di sekolah. "Karena bagaimanapun anak anak sekolah ini sangat rentan untuk menjamin, misalnya untuk pengawasan ketika mereka sedang sekolah, apakah cukup tenaganya atau sumber dayanya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan sebaiknya pemerintah tidak mengambil risiko dengan membuka kembali sekolah saat pandemi Covid 19 masih mewabah di Indonesia. Ia mengatakan kegiatan belajar mengajar masih bisa dilakukan secara daring atau online di rumah. "Yang penting kuota internet itu kemudian bisa disediakan dan anak anak bisa belajar dengan nyaman di rumah," ucapnya.

Terkait empat syarat pembukaan sekolah di zona hijau, Dasco melihat syarat itu tidak bisa menjamin para siswa aman dari penyebaran Covid 19. Terlebih, dia menilai kesiapan secara infrastruktur penunjang penerapan protokol kesehatan belum siap. "Dan apakah cukup sarana dan prasarananya serta SDM nya, kalau menurut saya jangan kita terlalu spekulasi untuk anak sekolah. Kalau saya sarannya ditunda dulu," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya memutuskan untuk memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah di wilayah zona hijau Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan terdapat enam persen wilayah di Indonesia yang telah merepresentasikan masuk zona hijau. Pemerintah daerah wilayah zona hijau dipersilakan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.

"6 persen zona hijau yang kami persilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol ketat," ujar Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020). Nadiem mengatakan pembukaan sekolah dilakukan terlebih dulu untuk jenjang SMP dan SMA sederajat. Sementara untuk jenjang sekolah dasar (SD) belum boleh membuka sekolah hingga dua bulan setelah pembukaan SMP dan SMA.

"Jadi SD saat ini belum boleh dipersilakan membuka harus menunggu dua bulan lagi. Jadinya untuk yang paling awal pun hanya SMP ke atas yang boleh," ucap Nadiem. Pemerintah memberikan syarat bagi sekolah yang berada di zona hijau untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah. Salah satu persyaratannya adalah mendapatkan izin dari orang tua murid.

"Ada satu lagi perizinan yaitu orang tua muridnya harus setuju anaknya untuk pergi sekolah," ujar Nadiem. Nadiem menjelaskan sekolah tidak boleh memaksa murid untuk pergi ke sekolah jika orang tua tidak mengizinkan. Pertimbangan orang tua terhadap kesehatan anaknya merupakan syarat mutlak. "Jadi misal zona hijau pemda izinkan dan satuan pendidikan penuhi ceklis, sekolah boleh tapi tidak bisa paksa murid yang orangtuanya tidak perkenankan pergi sekolah karena belum cukup merasa aman masuk sekolah," tutur Nadiem.

"Jadi kalau orangtuanya tidak merasa aman, murid itu boleh belajar dari rumah," tambah Nadiem.

Leave a Reply

Your email address will not be published.