Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu mulai disalurkan pada Senin (4/1/2021). BST Rp 300 ribu diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos. Selain itu, program ini juga untuk meringankan beban keluarga selama pandemi Covid 19.
Dikutip dari , Bansos Tunai (BST) tahun 2021 menjangkau 10 juta KPM di seluruh Indonesia, termasuk Jabodetabek. Penyalurnya adalah PT Pos dengan indeks bantuan Rp 300 ribu/KPM selama 4 bulan yaitu Januari, Februari, Maret, dan April 2021. Melansir , bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing masing rekening penerima melalui Himbara.
Pencairan bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki selama ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN. 1. Buka laman 2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan
3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK 4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih 5. Masukkan kode yang tertera
6. Klik Cari 7. Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS. Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama, mengatakan masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS.
"Untuk itu, sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa/kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos)," ujarnya, dikutip dari , Kamis (17/9/2020). Ia menyampaikan, nantinya pendataan untuk DTKS akan terus digalakkan dan akan dimulai dari tingkat terendah seperti desa atau kelurahan. "Ke depan pendataan menjadi kegiatan regular yang dimulai dari desa/kelurahan, selanjutnya diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui Dinas Sosial," terangnya.
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. 2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru. 3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir. 4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan. 6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks. 7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. 9. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri. 10. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Wali Kota dan Berita Acara Musdes/Muskel.