Tio Pakusadewo resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Andhi Arhdani mengatakan penahanan TioPakusadewo dilakukan karena kasusnya tersebut telah melalui pelimpahan tahap dua, artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. "Ini ada pelaksanaan tahap dua dari penyidik, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum atas nama bapak TP dalam perkara narkotika," kata Andho dalam kanal YouTube Cumicumi, dikutip Kompas.com, Jumat (14/8/2020).
Sementara itu, Andhi mengungkapkan alasan TioPakusadewo tak langsung direhabilitasi, padahal perkara ini bukan yang pertama kalinya baginya. Justru, kata Andhi, penahanan ini dilakukan mengingat perkara berkait kasus penyalahgunaan narkoba untuk TioPakusadewo bukan yang pertama. "Dari hasil penanganan perkara kan yang bersangkutan juga pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," kata Andhi.
Kendati demikian, Andi mengatakan, TioPakusadewo kemungkinan bisa direhabilitasi saat menjalani tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. "Pertimbangan Yuridis bisa jadi keluar assaesment, tapi yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan di Rutan, bisa jadi," ucap Andhi. "Hasilnya (assesment) kita lihat nanti seperti apa, tapi pasti penentuan ditahan atau direhabilitas itu sudah diambil secara yuridis dan medis," kata Andhi melanjutkan.
Andhi berujar, TioPakusadewo bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Sebagaimana diketahui, TioPakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, pada 14 April 2020. Bersama penangkapan terhadap TioPakusadewo, polisi menemukan alat hisap sabu atau bong dan 18 gram sabu.
Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk TioPakusadewo. Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017. Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio alias TioPakusadewo.