Uang Suap Dimasukkan menuju Tas Plastik Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka Suap Izin Proyek RS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait izin pembangunan rumah sakit di Cimahi, Jawa Barat. Tindak pidana ini diduga terkait tahun anggaran 2019 2020. Ajay ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara dan pemeriksaan intensif terhadap dirinya selama berjam jam.

”Menemukan tersangka sebagai berikut. Pertama sebagai penerima saudara AJM (Ajay Muhammad Priatna) dan sebagai pemberi adalah saudara HY,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/11/2020). Menurut Firli, Ajay sebagai pucuk pimpinan di Kota Cimahi diduga menerima sejumlah uang beberapa kali dari HY alias Hutama Yonathan yang merupakan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda. Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda. Nilai tersebut merupakan 10 persen dari rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan proyek yang jika ditotal mencapai Rp32 miliar. Pembangunan gedung baru itu dilakukan pada 2019.

”HY (Hutama Yonathan) selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM (Ajay Muhammad Priatna) selaku Wali Kota Cimahi di salah satu Restoran di Bandung. Pada pertemuan tersebut AJM diduga meminta sejumlah uang Rp3,2 miliar," kata Firli. Pembayaran uang suap itu dilakukan secara bertahap sejak 6 Mei 2020 lalu. Setidaknya, kata Firli, sudah lima kali Ajay menerima uang suap. Penyerahan uang itu diduga dilakukan oleh dua orang kepercayaan dari penerima dan pemberi suap. Namun demikian, secara keseluruhan nilai uang yang diterima oleh Ajay belum memenuhi kesepakatan awal yang ditetapkan kedua pihak. Pasalnya Ajay keburu ditangkap oleh lembaga antirasuah.

”Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar,” ujar Firli. Untuk menyamarkan pemberian uang tersebut, pihak RSU KB sempat membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah olah uang itu untuk pembayaran pekerjaan fisik pembangunan. Pemberian terakhir dilakukan pada tanggal 27 November 2020. Penyerahan uang dilakukan di salah satu rumah makan di Bandung sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu Cynthia Gunawan, staf Rumah Sakit Kasih Bunda, menemui Yanti Rahmayanti yang merupakan orang kepercayaan Ajay dengan membawa tas plastik putih yang diduga berisi uang tunai sebesar Rp 425 juta. Ajay tak menduga saat pemberian uang terakhir itu KPK ternyata melakukan operasi senyap. "Setelah itu sekitar pukul 10.40 WIB Tim KPK mengamankan CG dan YR," kata Firli.

Tim KPK kemudian juga mengamankan pihak pihak lain di beberapa tempat di Kota Cimahi. Total ada 11 orang yang diamankan dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi penerimaan suap itu. Dari 11 orang yang ditangkap itu, lembaga antirasuah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan. Selain itu KPK juga mengamankan uang dengan jumlah Rp425 juta. "Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang sejumlah Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB," ungkap Firli.

Ajay sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara HY selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.