Pengertan nikah siri sebagai nikah yang tidak dicatat di pemerintahan, dalam masalah ini Kantor Masalah Agama (KUA). Hingga, tidak memiliki kemampuan hukum ditambah pada ibu dan anaknya.
Merilis situs sah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan, Nikah Siri Jakarta harus ada di bawah pemantauan PPN/Kepala KUA atau Penghulu yang diangkat Kemenag. Pernikahan siri atau pernikahan tanpa mengikutsertakan pendataan hukum dipastikan sebagai pelanggar hukum.
Karena hal tersebut bisa menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang mengatakan jika tiap pernikahan harus dipantau oleh karyawan pencatat pernikahan, dan itu diserta ancaman berbentuk denda dan kurungan
Argumen Lakukan Nikah Siri di Jakarta
Mencuplik situs sah Binmas Islam Kemenag, ada banyak argumen pasangan pilih Memakai Jasa Nikah Siri Jakarta, diantaranya :
- Menungu hari yang pas untuk melakukan pernikahan terdaftar di KUA dengan argumen selama saat nantikan itu tidak ada perzinahan
- Kedua sebelah pihak atau salah satunya faksi calon mempelai tidak siap karena masih sekolah/kuliah atau masih terlilit dengan kedinasan (sekolah) yang tidak dibolehkan nikah lebih dulu. Dari faksi orangtua, pernikahan ini ditujukan untuk ada ikatan sah dan menghindar tindakan yang menyalahi tuntunan agama seperti zina.
- Kedua atau salah salah satunya faksi calon mempelai belumlah cukup usia/dewasa, sementara faksi orangtua inginkan ada perjodohan di antara ke-2 nya, hingga masa datang calon mempelai tak lagi nikah dengan faksi lain, dan dari faksi calon mempelai wanita tidak dipinang seseorang.
- Sebagai jalan keluar untuk memperoleh anak jika dengan istri yang ada tidak dikarunia anak, dan jika nikah dengan cara resmi akan terhalang dengan UU atau ketentuan lain, baik yang tersangkut ketentuan perkawinan atau kepegawaian atau kedudukan.
- Terpaksa seperti faksi calon pengantin lelaki ketangkap basah bergembira dengan wanita pujaannya. Karena dengan argumen tidak siap dari faksi lelaki, karena itu untuk tutup noda dilaksanakan nikah siri. Disamping itu, ada pula yang terhambat karena faksi wanita secara legal resmi masih terlilit jalinan dengan lelaki lain, seumpama berasumsi jika wanita itu sudah janda secara hukum agama, tapi belum mengurusi perpisahan di pengadilan.
- Melegalkan secara agama untuk lelaki yang telah beristri karena kesusahan minta ijin atau mungkin tidak berani ijin ke istri pertama kalinya atau tidak berasa nyaman ke mertuanya.
Undang-Undang Perkawinan
Dalam Pasal 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disebut jika perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin di antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membuat rumah tangga yang berbahagia dan abadi berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Adapun syahnya perkawinan tercatat dalam Pasal 2 Ayat (1), yang mengeluarkan bunyi seperti berikut :
“Perkawinan ialah syah, jika dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”
Hingga sejauh pernikahan dikerjakan sesuai ketetapan agama yang diyakininya, karena itu pernikahan itu dipandang syah secara hukum, baik pernikahan itu dikerjakan di depan petugas yang dipilih oleh undang undang atau tidak (siri atau di balik tangan).
Tetapi sebagai masalah, berkaitan pembuktian ada pernikahan itu, yang menurut ketentuan perundangan cuman bisa ditunjukkan dengan Cuplikan Akte Nikah, yang diedarkan oleh Karyawan Pencatat Nikah atau Cuplikan Akte Perkawinan oleh catatan sipil.
Hingga, saat sebuah pernikahan tidak dikerjakan di depan petugas yang dipilih, maka kesusahan pada pembuktian pernikahannya, karena tidak terdaftar pada lembaga yang berkuasa, seperti ditata dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974. “Setiap perkawinan dicatat menurut ketentuan UU yang berjalan”.
Imbas Jasa Nikah Siri Jakarta
Mencuplik Jurnal Sosiologi yang dicatat oleh Sri Hilmi Pujihartati dari FISIP Kampus Sebelas Maret (UNS), secara hukum positif, nikah siri tidak selengkapnya satu tindakan hukum karena tidak terdaftar dengan cara resmi dalam catatan pemerintah.
Anak yang lahir dari pernikahan Jasa Nikah Siri Jakarta dipandang tidak bisa dilegalisasi oleh negara lewat akta kelahiran.
Tiap masyarakat negara Indonesia yang lakukan pernikahan harus mendaftar pernikahannya ke KUA atau Kantor Catatan Sipil untuk memperoleh surat atau akte nikah.
Perkawinan cuman bisa ditunjukkan dengan akte nikah yang dibikin oleh karyawan pencatat nikah. Imbas hukum yang muncul dari sebuah pernikahan siri terjadi bila ada perpisahan,
yaitu istri susah memperoleh hak atas harta bersama, jika suami tidak memberinya. Disamping itu, bila ada peninggalan yang ditinggal suami karena wafat, anak dan istri benar-benar susah memperoleh hak dari harta peninggalan.
Bila seorang suami profesinya sebagai PNS, istri atau anak tidak memiliki hak memperoleh sokongan apa saja.
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF
Dalam pada itu, dalam tulisan Pujihartati menyebtukan pada umumnya beberapa imbas positif dari Jasa nnikah siri Jakarta yang dikerjakan dengan arah yang bagus diantaranya :
- Mengurangi beban atau tanggung-jawab seorang wanita sebagai tumpuan keluarga
- Meminimalisasi ada sex bebas dan mengembangnya penyakit AIDS atau penyakit yang lain
- Mampu menghindari seorang dari hukum zina dalam agama
Dan imbas negatifnya mencakup :
- Tidak ada kepastian status wanita sebagai istri dan kepastian status anak di mata hukum atau warga
- Akan ada beberapa kasus poligami terjadi
- Pelecehan seksual pada wanita karena dipandang seperti pemuasan gairah sebentar untuk golongan lelaki
- Pihak wanita tidak berkekuatan hukum untuk menuntut suami bila terjadi permasalahan atau perpisahan, karena ide nikah yang ditempuh tidak syah secara hukum atau mungkin tidak terdaftar di KUA.
PERNIKAHAN SAH
Pernikahan untuk umat Islam syah jika sudah tercukupi rukun dan syarat pernikahan secara agama seperti ditata dalam fikih munakahat. Dalam praktek yang terjadi di tengah-tengah warga,
rukun perkawinan itu ada lima, yakni: Ada calon pengantin lelaki Ada calon pengantin wanita Wali nikah 2 orang saksi Ada ijab kabul Jika ke-5 rukun ini ada dan masing-masing rukun itu telah penuhi syaratnya,
karena itu perkawinan itu sudah syah menurut hukum agama. Berdasar ketetapan pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan, harus juga dipandang syah menurut hukum negara.
Tapi, supaya perkawinan ini mendapatkan pernyataan sah dari negara, karena itu pernikahan itu harus dicatat menurut ketentuan perundangan-undangan yang berjalan. Untuk umat Islam, lembaga yang berkuasa lakukan pendataan pernikahan ialah Karyawan Pencatat Nikah pada KUA Kecamatan, baik pendataan lewat pemantauan saat berlangsungnya pernikahan
atau berdasar penentuan pengadilan untuk yang pernikahnnya tidak dikerjakan di bawah pemantauan petinggi yang dipilih.