Keduanya ditangkap polisi pada Sabtu (23/1/2021). Sang istri berinisial YN diduga membantu suaminya AF melakukan perkosaan. Ia diduga membantu suaminya karena diancam akan diceraikan.
Pelaku membantah jika dirinya melakukan pemerkosaan terhadap korban. Menurutnya, ia telah mempunyai hubungan dengan korban selama dua tahun. "Tapi saya konfirmasi ya itu bukan pemerkosaan saya berhubungan dengan korban dua tahun," ujar AF seperti dikutip dari Kompas .TV.
Pelaku mengakui jika dirinya mengancam Istrinya untuk melakukan tindak pemerkosaan. "Iya memaksa istri, untuk berhubungan badan dengan selingkuhan," kata AF. Selain itu, pelaku mengaku tidak pernah menyebarkan video dan foto syur korban.
Ia juga mengatakan tidak pernah mengancam membunuh korban dan keluarga korban. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 19 Januari 2021. Dari hasil penyelidikan pemerkosaan terhadap korban telah dilakukan sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi tanpa melibatkan istrinya.
Atas perbuatan keduanya, pasangan suami istri ini terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.